Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Pascasarjana ini
Untuk melaksanakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Program S2 (Pascasarjana) ini dng fleksibilitas pilihan waktu kuliah sehingga tidak mengganggu jadwal bekerja (bagi mereka yang telah berkarier) serta dan menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan masyarakat alumnus/lulusan S1 (Sarjana) atau setingkat dari semua kelompok ilmu baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial/keuangan terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Pascasarjana (S-2) pada prodi dan kekhususan yang disenangi, secara layak dan berkualitas sesuai keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga dapat membantu calon mahasiswa baru, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan kredit uang studi, agar dapat mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/keuangan calon mahasiswa.
Sistem pendidikan Program Pascasarjana Magister diselenggarakan secara piawai (terampil) serta layak bagi pekerja yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya.
Mhs serta Alumnus/lulusan Program Pascasarjana Magister maupun Perkuliahan Reguler, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana Magister keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif / sempurna; meningkatkan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penuntasan solusi masalah berdasar alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mempunyai keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana Magister mempunyai keahlian di dalam hal menyelesaikan masalah sekaligus meningkatkan pengetahuannya. Hal tsb karena alumnus/lulusan Program Pascasarjana Magister ditujukan untuk menjadi Magister/Master (Srata Dua / S2) disesuaikan dgn kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yang dapat memajukan kepiawaiannya dgn bekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni.
Alumnus/lulusan Program Pascasarjana Magister (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program Pascasarjana Magister (Blended) yaitu mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri serta meresap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selalu belajar.
Tags (tagged): jawa, timur, jatim, maksud, tujuan, program, pascasarjana, magister, nomor, jawa timur, maksud tujuan, pascasarjana magister, tujuan jawa timur, jatim sehingga, tidak, mengganggu jadwal bekerja, bagi mereka, diterapkan, bantuan kredit uang, studi agar, akademik, gelar ijazah sama, memiliki hak, pengetahuannya, hal karena alumnus, lulusan, penelitian, mengikuti, prodi tingkat lebih